Selasa, 20 Maret 2012

Oracle Tawarkan Flexcube, Solusi TI Perbankan Syariah

Jakarta (ANTARA News) - Oracle Financial Service menawarkan Flexcube, sebuah solusi teknologi informasi khusus untuk perbankan syariah di Indonesia.

"Apa yang kami tawarkan di Indonesia adalah satu sistem untuk menangani semua kegiatan perbankan syariah, sebuah sistem yang terintegrasi," kata Jamil Hasan, Principal Consultant Islamic Banking Oracle Fincancial Service Software, dalam diskusi 'Strategi dan Solusi Oracle untuk Perbankan Syariah' di Jakarta, Selasa.

Menurutnya jika menggunakan sistem Oracle Flexcube maka perbankan syariah akan bisa mengamati nasabah secara keseluruhan dan menangani seluruh kepentingan nasabah hanya dengan satu sistem.

"Apa lagi dengan anggaran teknologi informasi dari bank syariah yang masih kecil, sistem ini akan sangat efektif," jelasnya lagi.

Oracle Flexcube, sebagai sebuah sistem khusus untuk perbankan syariah mempunyai beberapa modul bisnis yang terintegrasi yang menangani layanan finansial, 'accounts and deposits', treasury, dan 'trade finance'.

Dalam modul finansial misalnya telah tersedia sistem untuk menangani jenis layanan Murabaha, Ijarah, dan Mushraka.

Fitur-fitur yang tersedia juga terbilang lengkap seperti manajemen dokumen, monitoring aktivitas bisnis, customer service alerts, customer profiling, manajemen risiko, akunting, regulatory reporting, dan masih banyak lagi.

Oracle sendiri melirik Indonesia karena bisnis perbankan syariah di negara ini merupakan salah satu yang mempunyai potensi besar di dunia dewasa ini.

"Banyak bank-bank luar yang sebelumnya sudah berkecimpung dalam perbankan syariah berusaha merambah pasar Indonesia," ujar Jamil.

Sayangnya perbankan syariah di Indonesia, demikian data Oracle, baru mulai berkembang dengan karakter rata-rata berdiri kurang dari lima tahun dengan aset serta pelanggan kurang dari satu juta.

Selain itu ukuran assetnya juga kurang dari lima miliar dollar AS sehingga masih banyak ruang untuk berkembang.

Oracle Flexcube Islamic Banking sendiri telah digunakan oleh bank-bank syariah terkemuka di dunia seperti Dubai Islamic Bank, Noor Islamic Bank, dan Shamil Bank.

ANTARA News.

BI Keluarkan Aturan Tentang Ti Perbankan


Jakarta ( Berita ) : Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) no 9/15/PBI/2007 tentang penerapan manajemen resiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank umum dalam rangka implementasi manajemen resiko Basel II.

Dalam aturan tersebut menyatakan, bank wajib memiliki rencana strategis teknologi informasi yang mendukung rencana strategis kegiatan usaha Bank yang dijabarkan dalam rencana bisnis bank (RBB) yang kemudian disampaikan kepada BI, demikian dikutip dari laman (situs) Bank Idnonesia (BI), Jumat [14/12].

Dalam pelaksanaan TI, BI dalam aturan tersebut diantaranya mewajibkan kalangan perbankan untuk menyampaikan laporan penggunaan teknologi informasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya peraturan tersebut.

Sementara untuk laporan tahunan penggunaan TI bank wajib menyampaikannya paling lambat 1 (satu) bulan sejak akhir tahun pelaporan. Laporan tahunan tersebut harus disampaikan pada Januari 2009 untuk laporan tahun 2008.

Sedangkan bila terjadi perubahan rencana TI, maka bank wajib menyampaikan laporan rencana perubahan mendasar teknologi informasi paling lambat 2 (dua) bulan sebelum perubahan tersebut efektif dioperasikan.

Sedangkan untuk realisasi penggunaan TI, bank wajib menyampaikan laporan realisasi rencana perubahan mendasar teknologi informasi paling lambat 1 (satu) bulan sejak perubahan tersebut efektif dioperasikan.

Selain itu, aturan tersebut juga mewajibkan bagi perbankan untuk memiliki Komite Pengarah Teknologi Informasi. Komite tersebut nantinya bertanggungjawab untuk memberikan rekomendasi terkiat dengan rencana strategis teknologi informasi.

Aturan itu memuat keharusan bagi bank memberikan pendidikan kepada nasabah mengenai produk electronic banking dan pengamanannya secara berkesinambungan.

Sementara sanksi bagi mereka yang tidak melaksanakan aturan tersebut berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan berupa penurunan peringkat faktor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan, pembekuan kegiatan usaha tertentu, pencantuman anggota pengurus dalam daftar tidak lulus melalui mekanisme uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

Selain itu, BI menetapkan kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan per laporan, kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) per

laporan, bagi bank yang belum menyampaikan laporan setelah 1 (satu) bulan sejak batas akhir waktu penyampaian laporan.

Sedangkan bank yang menyampaikan laporan yang tidak sesuai dengan kondisi Bank yang sebenarnya dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) setelah bank diberikan 2 (dua) kali surat teguran oleh Bank Indonesia dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja untuk setiap teguran dan bank tidak memperbaiki laporan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah surat teguran terakhir.


Harian Kompas