Minggu, 20 Februari 2011

PENGERTIAN HAM


Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM) .

Pengertian Warga Negara


Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum.Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab .













Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab

PENGERTIAN


Cinta tanah air ialah perasaan cinta terhadap bangsa dan negaranya sendiri.

Usaha membela bangsa dari serangan penjajahan.

Dalam cinta tanah air terdapat nilai-nilai kepahlawanan ialah:

Rela dengan sepenuh hati berkorban untuk bangsa dan Negara.

Sedangkan pahlawan ialah : Seseorang yang membela bangsa.