Minggu, 20 Februari 2011

Pengertian Warga Negara


Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum.Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab .













Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar