Selasa, 20 Maret 2012

BI Keluarkan Aturan Tentang Ti Perbankan


Jakarta ( Berita ) : Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) no 9/15/PBI/2007 tentang penerapan manajemen resiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank umum dalam rangka implementasi manajemen resiko Basel II.

Dalam aturan tersebut menyatakan, bank wajib memiliki rencana strategis teknologi informasi yang mendukung rencana strategis kegiatan usaha Bank yang dijabarkan dalam rencana bisnis bank (RBB) yang kemudian disampaikan kepada BI, demikian dikutip dari laman (situs) Bank Idnonesia (BI), Jumat [14/12].

Dalam pelaksanaan TI, BI dalam aturan tersebut diantaranya mewajibkan kalangan perbankan untuk menyampaikan laporan penggunaan teknologi informasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya peraturan tersebut.

Sementara untuk laporan tahunan penggunaan TI bank wajib menyampaikannya paling lambat 1 (satu) bulan sejak akhir tahun pelaporan. Laporan tahunan tersebut harus disampaikan pada Januari 2009 untuk laporan tahun 2008.

Sedangkan bila terjadi perubahan rencana TI, maka bank wajib menyampaikan laporan rencana perubahan mendasar teknologi informasi paling lambat 2 (dua) bulan sebelum perubahan tersebut efektif dioperasikan.

Sedangkan untuk realisasi penggunaan TI, bank wajib menyampaikan laporan realisasi rencana perubahan mendasar teknologi informasi paling lambat 1 (satu) bulan sejak perubahan tersebut efektif dioperasikan.

Selain itu, aturan tersebut juga mewajibkan bagi perbankan untuk memiliki Komite Pengarah Teknologi Informasi. Komite tersebut nantinya bertanggungjawab untuk memberikan rekomendasi terkiat dengan rencana strategis teknologi informasi.

Aturan itu memuat keharusan bagi bank memberikan pendidikan kepada nasabah mengenai produk electronic banking dan pengamanannya secara berkesinambungan.

Sementara sanksi bagi mereka yang tidak melaksanakan aturan tersebut berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan berupa penurunan peringkat faktor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan, pembekuan kegiatan usaha tertentu, pencantuman anggota pengurus dalam daftar tidak lulus melalui mekanisme uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

Selain itu, BI menetapkan kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan per laporan, kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) per

laporan, bagi bank yang belum menyampaikan laporan setelah 1 (satu) bulan sejak batas akhir waktu penyampaian laporan.

Sedangkan bank yang menyampaikan laporan yang tidak sesuai dengan kondisi Bank yang sebenarnya dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) setelah bank diberikan 2 (dua) kali surat teguran oleh Bank Indonesia dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja untuk setiap teguran dan bank tidak memperbaiki laporan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah surat teguran terakhir.


Harian Kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar